Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha - foldersoal.com
Sunday, January 19, 2014
Edit
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Usaha. Surat Izin Usaha dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu pemerintah tingkat II kabupaten atau kotamadya. Adapun syarat -syarat untuk mendapatkan Surat izin Usaha Antara Lain :
A. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie).
Surat izin usaha atau SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Surat izin gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie) adalah pemberian izin kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan. Surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II yang harus diperpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Biaya pengurusan SITU dan HO setiap wilayah berbeda-beda biasanya dihitung berdasarkan luas usaha.
Adapun prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Usaha (SITU) dan Surat Izin gangguan (HO) adalah sebagai berikut:
1. Membuat surat izin tetangga.
Untuk mendapatkan SITU syarat yang pertama adalah mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, dan Kecamatan,
2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Yaitu tentang lokasi tempat usaha. Surat keterangan itu disahkan ketua RT/RW, Kepala Desa (Lurah), Kecamatan.
Setelah langkah-langkah diatas semua terpenuhi, Anda harus membawa dokumen lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu daerah tingkat II atau daerah kabupaten/kodya. Dokumen yang disiapkan antara lain:
B. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
C. Membuat Logo atau Nama Perusahaan
D. Membuat Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP.
Berbagai Sumber
A. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie).
Surat izin usaha atau SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertentu. Surat izin gangguan disebut juga dengan HO ( Hinder Ordonantie) adalah pemberian izin kepada perusahaan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan atau kerusakan lingkungan. Surat izin tempat usaha dan surat izin gangguan dikeluarkan oleh pemerintah tingkat II yang harus diperpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali. Biaya pengurusan SITU dan HO setiap wilayah berbeda-beda biasanya dihitung berdasarkan luas usaha.
Adapun prosedur untuk mendapatkan Surat Izin Usaha (SITU) dan Surat Izin gangguan (HO) adalah sebagai berikut:
1. Membuat surat izin tetangga.
Untuk mendapatkan SITU syarat yang pertama adalah mendapatkan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, dan Kecamatan,
2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Yaitu tentang lokasi tempat usaha. Surat keterangan itu disahkan ketua RT/RW, Kepala Desa (Lurah), Kecamatan.
Setelah langkah-langkah diatas semua terpenuhi, Anda harus membawa dokumen lengkap yang disyaratkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu daerah tingkat II atau daerah kabupaten/kodya. Dokumen yang disiapkan antara lain:
- Poto kopi KTP pemohon
- Poto 2 X 3 sebanyak 3 lembar
- Formulir isian lengkap yang sudah ditandatangani
- Poto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
- poto kopi IMB (izin mendirikan bangunan)
- Poto kopi sertipikat tanah atau akta tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat
- Izin sewa/kontrak
- Surat keterangan domisili perusahaan
- poto kopi akta pendiriahn perusahaan dari notaris
- Berita acara pemerikasaan lapangan
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha wajib mentaati syarat-syarat antara lain:
1. Syarat keamanan, antara lain:
- Perusahaan harus menyediakan alat pemadam kebakaran
- Bangunan perusahaan harus terbuat dari bahan yang aman, tidak mudah terbakar, kuat tidak mudah roboh.
- Perusahaan harus mengikuti undang-undang keselamatan kerja
2. Syarat Kesehatan, antara lain:
- Perusahaan menyediakan tempat sampah yang tertutup
- Perusahaan mencegah terhadap kerusakan lingkungan
- Perusahaan menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
3. Syarat Ketertiban, antara lain:
- Perusahaan ikut menjaga ketertiban dilingkungan perusahaan
- Perusahaan berusaha untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan pemerintah setempat.
B. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
C. Membuat Logo atau Nama Perusahaan
D. Membuat Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP.
Berbagai Sumber