Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Thursday, January 31, 2019
Edit
Berikut ini adalah berkas Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019. Download file format PDF.
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019 |
Buku Kerja PPS (Panitia Pemungutan Suara) PEMILU 2019
Buku Panduan PEMILU 2019 untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019:
Komisi Pemilihan Umum menyusun Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PANTARLIH yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PANTARLIH sebagai panduan sekaligus catatan/ laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) bagi PANTARLIH. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PANTARLIH agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PANTARLIH wajib menggunakan Buku Kerja PANTARLIH dalam melaksanakan tugas tersebut.
Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
1. PPS
PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
Komisi Pemilihan Umum menyusun Buku Kerja Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Pemilihan Umum membuat pedoman teknis pemutakhiran data pemilih bagi PANTARLIH yang dikemas dalam bentuk Buku Kerja PANTARLIH sebagai panduan sekaligus catatan/ laporan pelaksanaan kerja pencocokan dan penelitian (COKLIT) bagi PANTARLIH. Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PANTARLIH agar kegiatan COKLIT terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut PANTARLIH merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PANTARLIH dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Oleh sebab itu PANTARLIH harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PANTARLIH wajib menggunakan Buku Kerja PANTARLIH dalam melaksanakan tugas tersebut.
Buku kerja PANTARLIH ini menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PANTARLIH dalam proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Adapun pihak-pihak terkait diantaranya adalah:
1. PPS
PANTARLIH harus berkonsultasi kepada PPS paling lambat setiap 7 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.
2. Pengurus RT/RW/sebutan lain
PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH.
3. PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
PANTARLIH wajib mendatangi RT/RW atau sebutan lainnya dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi pemilih di lingkungannya. PANTARLIH setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) dan mengisi semua formulir yang diberikan, maka PANTARLIH wajib berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya untuk memastikan semua pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/sebutan lainnya tersebut telah tercatat dengan benar. PANTARLIH dalam melaksanakan COKLIT wajib mendatangi rumah per rumah dan memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai petugas PANTARLIH.
3. PANTARLIH dalam satu desa/kelurahan
Sesama PANTARLIH diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses COKLIT.
Download Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019.pdf
Sumber: https://www.kpu.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Kerja PANTARLIH (Pemutakhiran Data Pemilih) PEMILU 2019. Semoga bisa bermanfaat.