Mekanisme dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018
Monday, September 10, 2018
Edit
Berikut ini adalah informasi dan berkas mengenai Mekanisme dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 Menurut PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Download file format PDF.
PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 |
Mekanisme dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Download File:
PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.pdf
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.pdf
Sumber: http://peraturan.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan berkas dan share file mengenai Mekanisme dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 Menurut PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan berkas dan share file mengenai Mekanisme dan Persyaratan Kualifikasi Akademik CPNS Tahun 2018 Menurut PERMENPANRB Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Semoga bisa bermanfaat.