Dibuka Pendaftaran PPG Bagi Guru Sudah Mengajar - foldersoal.com
Monday, August 27, 2018
Edit
Pendaftaran PPG atau sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar ini dibuka pada 28 Mei sampai 8 Juni. |
Karena jumlah pelamar PPG untuk guru dalam jabatan pasti lebih besar daripada kuotanya. Maka nantinya akan dilakukan seleksi tulis. Bagi yang tidak lulus seleksi, diminta untuk belajar kembali. Supaya bisa mengikuti PPG tahap berikutnya. Selain itu sekolah diminta untuk tidak mengirim semua guru untuk mengikuti PPG.
"Kalau semua dikirim PPG, sekolahannya bisa mandeg (berhenti, red)," kata mantan rektor Unesa sekaligus yang ditunjuk menyiapkan PPG Muchlas Samani, seperti yang kutip dari JPNN (15/05/17).
Menurutnya tidak semua kampus penyelenggara kuliah keguruan akan ditunjuk sebagai penyelenggara PPG guru dalam jabatan. Ada kriteria-kriteria tertentu. Seperti akreditasi dan kelengkapan layanan perkuliahan. Proses pendidikannya selama 16 kali pertemuan dalam rentang waktu 4 bulan.
Proses belajar PPG bagi guru dalam jabatan lebih singkat dibanding PPG untuk sarjana yang baru lulus (pra jabatan). Untuk PPG prajabatan durasinya selama satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru dalam jabatan hanya empat bulan saja. Tetapi keduanya sama-sama berasrama.
Proses PPG bagi guru dalam jabatan lebih singkat karena status mereka sudah menjadi guru. Sehingga ada materi PPG yang dikurangi. Diantaranya adalah materi praktik mengajar. Materi ini bisa dihapus karena sehari-hari para guru ini sudah menjalankan pembelajaran.
Sementara itu, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwandani mengatakan, kuota PGG untuk guru dalam jabatan lebih sedikit dibanding PPG prajabatan. Kuota PPG dalam jabatan tahun ini ditetapkan 2.500 orang guru.
Untuk sementara pemerintah hanya membuka PPG dalam jabatan untuk guru produktif SMK. Sebab Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program revitalisasi pendidikan vokasi. Saat ini jumlah guru produktif di SMK yang sudah lulus S1 tetapi belum disertifikasi mencapai 8.000 orang.
"PGG untuk guru dalam jabatan dikhususnya bagi guru-guru produktif SMK saja," jelas Paristiyanti. Berbagai Sumber