PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

Berikut ini adalah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Download file format PDF.

PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2018
TENTANG
KERJA SAMA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah;

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang­Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/ atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
  2. Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  3. Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  4. Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  5. Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BAB II
KERJA SAMA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN

Bagian Kesatu
Subjek Hukum

Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.

(2) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama.

(3) Pejabat di lingkungan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kategori Kerja Sama

Pasal 3
(1) KSDD dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.

(2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki ekstemalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.

(3) Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.

Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama

Pasal 4
(1) Objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

(2) Daerah menetapkan prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk:
a. mengatasi kondisi darurat;
b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan/ atau
c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.

(4) Objek dan pelaksanaan KSDD tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan,

Bagian Keempat
Koordinasi Teknis

Pasal 5
(1) Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah.

(2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Pemerintah Daerah yang berbatasan dalam:
a. koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
b. koordinasi teknis di tingkat nasional untuk KSDD yang dilakukan oleh antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provmsi yang berbeda, dan antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda.

(3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.

    Download PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah



    Download File:

    PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah. Semoga bisa bermanfaat.

    Berbagai Sumber

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel