Perka BKN No 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten/Kota menjadi Pegawai PNSD Provinsi

Cuplikan Perka BKN No 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten/Kota menjadi Pegawai PNSD Provinsi sebagai berikut :

Menimbang :

a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten kota dialihkan menjadi urusan pemerintah daerah provinsi;

b.Bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;

c.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenl Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi; 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);

.......... dan 14 halaman lagi. Selengkapnya Perka BKN No 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten/Kota menjadi Pegawai PNSD Provinsi dapat Bapak/Ibu unduh pada link berikut.


Demikianlah postingan kali ini bagi Bapak/Ibu Guru silahkan disimak dan dipahami ketentuan BKN dalam pelaksanaan Pengalihan PNSD Kabupaten/Kota menjadi PNSD Provinsi. Salam Pendidikan.

Berbagai Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel