Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru
Tuesday, September 12, 2017
Edit
Berikut ini adalah berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru |
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017:
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Nasional 20152019 menjelaskan, bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Dalam Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 ini secara lengkap dibahas dipaparkan mengenai:
Konsep Penilaian terdiri dari pembahasan Pengertian, Fungsi Penilaian, Prinsip Penilaian, Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Penilaian oleh Pendidik terdiri dari pembahasan mengenai Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, Penilaian Keterampilan .
Penilaian oleh Satuan Pendidikan terdiri dari pembahasan mengenai Pengertian, Ruang Lingkup, Bentuk Penilaian, Instrumen, Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan, dari Satuan Pendidikan, Perencanaan Penilaian, Pelaksanaan Penilaian, Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut, Hasil Penilaian.
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen didikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Panduan ini berisi tentang aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan tentang panduan penggunaan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 adalah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para peserta didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengembangkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Dasar Hukum:
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah tugas dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi tugas dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang mencakup empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, mencakup kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai sikap baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga dapat memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas mencakup kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa mencakup kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
Aplikasi e-Rapor berbasis Web
E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pem bangunan Jangka Menengah Nasional 20152019 menjelaskan, bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Dalam Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 ini secara lengkap dibahas dipaparkan mengenai:
Konsep Penilaian terdiri dari pembahasan Pengertian, Fungsi Penilaian, Prinsip Penilaian, Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Penilaian oleh Pendidik terdiri dari pembahasan mengenai Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, Penilaian Keterampilan .
Penilaian oleh Satuan Pendidikan terdiri dari pembahasan mengenai Pengertian, Ruang Lingkup, Bentuk Penilaian, Instrumen, Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan, dari Satuan Pendidikan, Perencanaan Penilaian, Pelaksanaan Penilaian, Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut, Hasil Penilaian.
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen didikan berkaitan dengan hal-hal berikut.
- Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
- Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
- Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.
Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut.
- Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, me laksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil peni laian, dan menyusun rapor;
- Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
- Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan e-Rapor SMP Terbaru:
Proses penilaian hasil belajar peserta didik, baik oleh pendidik maupun oleh satuan pendidikan, akan lebih sistematis, komprehensif, lebih akurat, dan cepat dilakukan apabila didukung dengan perangkat aplikasi komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengembangkan aplikasi e-Rapor utuk SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk panduan penggunaannya.
Panduan ini berisi tentang aplikasi e-Rapor berbasis web, yang memuat tentang mekanisme hingga kewenangan dari pengguna aplikasi e-Rapor tersebut. Secara rinci juga dijelaskan tentang panduan penggunaan e-Rapor untuk Admin, Guru Mata Pelajaran, Guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Peserta Didik. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam menggunakan aplikasi e-Rapor dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.
Kurikulum 2013 telah diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.Komponen penting implementasi Kurikulum 2013 adalah pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang berbasis proses dan otentik, untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai pada para peserta didik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan pelaksanaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, serta upaya perubahan paradigma penilaian yang semula lebih mengutamakan pengukuran hasil pembelajaran (assessment of learning), menjadi penilaian sebagai upaya pembelajaran (assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dibutuhkan sarana yang efektif dan memadai untuk menindaklanjuti dan memanfaatkan proses dan hasil penilaian tersebut.
Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di bidang pengelolaan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengembangkan Aplikasi E-Rapor SMP yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Aplikasi e-Rapor SMP ini dikembangkan dengan merujuk kepada panduan penilaian tahun 2017 cetakan ketiga yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Permendikbud Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Panduan Penilaian oleh Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2017.
Panduan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberikan pemahaman kepada admin sekolah tentang karakteristik aplikasi e- Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada admin sekolah tentang langkah-langkah instalasi aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan pemahaman kepada admin sekolah tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada guru mata pelajaran tentang mekanisme menggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada wali kelas tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada guru Bimbingan dan Konseling (BK) tentang ekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP;
- Memberikan panduan kepada peserta didik tentang mekanisme penggunaan aplikasi e-Rapor SMP.
Ruang lingkup panduan e-Rapor SMP ini mencakup karakteristik aplikasi e-Rapor SMP, alur data e-Rapor SMP, level kewenangan pengguna e-Rapor SMP yang meliputi kewenangan admin, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, wali kelas dan siswa.
Panduan untuk admin meliputi langkah tugas dan kewenangan admin, alur kerja admin dari instalasi e-Rapor SMP hingga pengiriman nilai ke server Dapodik.
Panduan untuk guru mata pelajaran meliputi tugas dan kewenangan guru mata pelajaran dalam hubungannya dengan e-Rapor SMP. Demikian halnya alur kerja guru mata pelajaran mulai merencanakan penilaian yang mencakup empat aspek yaitu pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan sikap sosial. Selanjutnya guru mata pelajaran menginput nilai baik secara manual maupun dengan cara impor.
Panduan untuk guru bimbingan dan konseling, mencakup kewenangan guru Bimbingan dan Konseling dalam e-Rapor SMP serta langkah perencanaan dan input nilai sikap baik spiritual mapun sosial. Dalam hal ini guru Bimbingan dan Konseling juga dapat memantau grafik perkembangan nilai siswa dari setiap semester.
Panduan untuk wali kelas mencakup kewenangan wali kelas dalam e-Rapor SMP serta langkah input nilai sikap, input kehadiran siswa, input nilai ekstra kurikuler, input catatan wali dan cetak rapor.
Panduan untuk siswa mencakup kewenangan siswa dalam e-Rapor SMP serta panduan untuk melihat nilai dalam e-Rapor.
Panduan ini diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut:
- Admin e-Rapor
- Guru mata pelajaran
- Guru bimbingan dan konseling
- Wali Kelas
- Siswa
- Kepala Sekolah
- Orantua/wali murid
Aplikasi e-Rapor berbasis Web
E-Rapor SMP adalah aplikasi berbasis web, di mana dalam satu sekolah aplikasi ini cukup diinstal pada server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
Sedangkan client (dalam hal ini admin, guru, wali kelas, dan peserta didik,kepala sekolah dan orang tua) dapat mengakses melalui komputer lain yang terhubung melalui jaringan baik internet, maupun intranet, dengan menggunakan web browser.
Download Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017.pdf
Panduan eRapor SMP.pdf
Panduan Penilaian SMP Revisi 2017.docx
Panduan eRapor SMP.docx
Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/erapor/
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian SMP Revisi 2017 dan Panduan e-Rapor SMP Terbaru. Semoga bisa bermanfaat.