Download Hasil Revisi Terbaru Perangkat Legalisasi Sma/Ma 2017 - foldersoal.com
Saturday, February 20, 2016
Edit
Download Perangkat Akreditasi SMA/MA Terbaru Hasil Revisi 2 April 2017_Perangkat Akreditasi SMA/MA 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Bapak/Ibu sanggup mengunduh perangkat legalisasi SMA/MA 2017 lengkap pada link di bawah ini.
Silakan Download Perangkat Akreditasi SMA/MA Terbaru Hasil Revisi 2 April 2017
Adapun di bawah ini merupakan kutipan petunjuk umum instrumen akreditasi, juknis, instrumen pengumpulan data dan gosip pendukung legalisasi SMA/MA 2017. Bapak/Ibu sanggup membacanya di halaman ini dan/atau di file PDF perangkat legalisasi SMA/MA tersebut di atas.
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMA/MA yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMA/MA;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMA/MA;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMA/MA.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh lantaran itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditas SMA/MA dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi tanggapan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1-9;
b. komponen standar proses nomor 10-30;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 31-37;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38-56;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 57-84;
f. komponen standar pengelolaan nomor 85-100;
g. komponen standar pembiayaan nomor 101-116; dan
h. komponen standar evaluasi nomor 117-129.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan bekerjsama yang ada di SMA/MA Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA/MA dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA yang akan dipakai oleh Tim Asesor pada dikala melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.
SALINAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, biar sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh gosip dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi tanggapan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, lantaran data tersebut merupakan data selesai sebagai materi untuk menentukan hasil legalisasi sekolah/madrasah.
SALINAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS / MADRASAH ALIIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah/madrasah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi.
2. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen legalisasi SMA/MA dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah/madrasah.
3. Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
4. Apabila perlu, sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, biar sanggup mengisi seluruh butir dalam Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA dengan akurat, tepat, dan objektif.
5. Telitilah kembali tanggapan untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, lantaran data tersebut merupakan data pendukung sebagai materi kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah/madrasah.
Demikian link Download Perangkat Akreditasi SMA/MA Revisi Terbaru 2017. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber
Silakan Download Perangkat Akreditasi SMA/MA Terbaru Hasil Revisi 2 April 2017
Adapun di bawah ini merupakan kutipan petunjuk umum instrumen akreditasi, juknis, instrumen pengumpulan data dan gosip pendukung legalisasi SMA/MA 2017. Bapak/Ibu sanggup membacanya di halaman ini dan/atau di file PDF perangkat legalisasi SMA/MA tersebut di atas.
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Periksalah kelengkapan perangkat Akreditasi SMA/MA yang terdiri atas:
a. Instrumen Akreditasi SMA/MA;
b. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi SMA/MA;
c. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA; dan
d. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMA/MA.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh lantaran itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
2. Isilah instrumen akreditas SMA/MA dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi tanggapan “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang mencakup 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan:
a. komponen standar isi nomor 1-9;
b. komponen standar proses nomor 10-30;
c. komponen standar kompetensi lulusan nomor 31-37;
d. komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38-56;
e. komponen standar sarana dan prasarana nomor 57-84;
f. komponen standar pengelolaan nomor 85-100;
g. komponen standar pembiayaan nomor 101-116; dan
h. komponen standar evaluasi nomor 117-129.
3. Jawablah semua butir secara obyektif dan jujur sesuai dengan keadaan bekerjsama yang ada di SMA/MA Saudara.
4. Siapkanlah seluruh bukti fisik yang dipersyaratkan dalam Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi SMA/MA dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA yang akan dipakai oleh Tim Asesor pada dikala melaksanakan klarifikasi, verifikasi, dan validasi.
5. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, isilah terlebih dahulu (a) pernyataan kepala sekolah/madrasah; dan (b) data identitas sekolah/madrasah.
SALINAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
2. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, biar sanggup mengisi seluruh butir pernyataan dalam Instrumen Akreditasi dengan akurat, tepat, dan objektif.
3. Sebelum mengisi Instrumen Akreditasi, kepala sekolah/madrasah dan tim yang terlibat dalam pengisian (jika ada) hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen.
4. Apabila perlu kepala sekolah/madrasah dan tim (jika ada) sanggup berkonsultasi dengan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAPS/ M) atau Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) Kabupaten/Kota untuk memperoleh gosip dan penjelasan lebih lengkap terhadap setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi.
5. Seluruh butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi merupakan pernyataan tertutup yang terdiri atas 5 (lima) opsi tanggapan “A”, ”B”, “C”, “D”, dan “E” yang harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya, dengan disertai bukti fisik yang dimiliki oleh sekolah/madrasah.
6. Jawaban untuk setiap butir pernyataan pada Instrumen Akreditasi perlu diteliti kembali secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, lantaran data tersebut merupakan data selesai sebagai materi untuk menentukan hasil legalisasi sekolah/madrasah.
SALINAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 004/H/AK/2017 TANGGAL 10 MARET 2017
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH ATAS / MADRASAH ALIIYAH (SMA/MA)
Petunjuk Umum
1. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah/madrasah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi.
2. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi merupakan satu kesatuan dengan instrumen legalisasi SMA/MA dan petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah/madrasah.
3. Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/madrasah.
4. Apabila perlu, sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri atas pihakpihak relevan, biar sanggup mengisi seluruh butir dalam Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi SMA/MA dengan akurat, tepat, dan objektif.
5. Telitilah kembali tanggapan untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, lantaran data tersebut merupakan data pendukung sebagai materi kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah/madrasah.
Demikian link Download Perangkat Akreditasi SMA/MA Revisi Terbaru 2017. Semoga bermanfaat. Berbagai Sumber